Senin, 06 Januari 2014

Ten Commandments of Computer Ethics

      The Ten Commandments of Computer Ethics (10 Perintah Etika menggunakan Komputer) dibuat pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute. Perintah-perintah atau aturan ini dimuat ke dalam koran berjudul “In Pursuit of a 'Ten Commandments' for Computer Ethics” oleh Ramon C. Barquin sebagai sarana untuk menciptakan suatu standar untuk membimbing dan mengajar orang-orang dalam penggunaan etika komputer. Perintah-perintah telah banyak dikutip dan digunakan dalam literatur etika komputer dan juga bayak yang menjalankannya tetapi juga banyak yang menyalah gunakan, misalnya oleh komunitas hacker dan beberapa kegiatan dibidang akademis. Dr Ben Fairweather dari the Centre for Computing and Social Responsibility menggambarkan aturan ini “sederhana dan terlalu ketat”. CISSP (Certified Information Systems Security Professional) - sebuah organisasi profesional keamanan komputer yang telah menggunakan perintah-perintah dasar aturan etika ini. 10 Aturan Etika Berkomputer :

1. Thou shall not use a computer in ways that may harm people :
    Tidak menggunakan komputer yang dapat membahayakan orang. Contohnya membuat virus agar bisa merusak dan mencuri sistem database orang lain.

2. Thou shall not interfere with other people's computer work :
    Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain. Misalnya mengubah atau mengedit edit bahkan menghapus hasil pekerjaan orang lain. Maka ini dilarang.

3. Thou shall not snoop around in other people's computer files :
    Tidak mengintai file komputer orang lain. Maksudnya tidak memata-matai apa yang ada didalam komputer orang lain. Biasa ini dilakukan oleh para creaker komputer.

4. Thou shall not use a computer to steal :
    Tidak menggunakan komputer untuk mencuri. Misalnya anda mengambil database dalam sebuah perusahaan bank, mengambil nomor rekening bank dan pinnya. Sehingga ini bisa membahayakan orang lain.

5. Thou shall not use a computer to false witness :
    Tidak menggunakan komputer untuk membuat kesaksian palsu. Misalnya anda membuat sebuah artikel yang melanggar SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan), tetapi anda malah membuat penulis nya dengan data orang lain, sehingga ini tergolong fitnah.

 6. Thou shall not copy or use proprietary software for which you have not paid :
     Tidak menyalin atau menggunakan perangkat lunak/software tanpa membayar. Mungkin ini yang sering dilakukan oleh kita, menggunakan software-software yang bajakan. Maka hal seperti ini adalah pelanggaran etika berkomputer.

7. Thou shall not use other people's computer resources without authorization or proper compensation :             Tidak menggunakan komputer orang lain tanpa izin atau kompensasi yang layak. Misalnya membuka dan menggunakan komputer orang lain. Maka ini dilarang.

8. Thou shall not appropriate other people's intellectual output :
    Tidak mencuri hasil intelektual orang lain. Contohnya mengambil source code program milik orang lain, lalu kita mencopy nya seolah olah itu milik kita, maka ini juga dikategorikan pelanggaran.

9. Thou shall think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.
    Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem yang anda rancang. Ketika kita hendak membuat program, hendaklah kita memikirkan sisi positf dan negatif program itu, agar tidak membahayakan orang lain.

10. Thou shall always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans.       Selalu mempertimbangkan dan respek/menghargai hubungan sesama orang lain. Jangan sampai bisa merugikan orang lain.

Mungkin itu 10 aturan etika berkomputer, saya harap anda bisa mematuhi autran tersebut dan tidak menjalankan hal-hal yang bisa membahayakan bahkan merugikan orang lain. karna apabila terjadi pelanggaran, anda bisa terkena hukuman sesuai dengan undang-undang ITE. Sekian dari saya, jika ada kesalahan, mohon dimaafkan.

sumber : en.wikipedia.org/wiki/Ten_Commandments_of_Computer_Ethics

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thanks you...